"Kami tidak mau over-reaktif, cara-cara yang kami tempuh tetap elegan dan menghormati semua pihak. Kita nggak mau bikin gaduh, bikin onar. Kita nggak mau menempuh cara yang tidak elegan, karena biar bagaimana pun juga kita mengedepankan rasa welas asih itu," sebut Herna.
"Kami yakin kok ini negara hukum soal viralnya kemarin itu pasti dibaca sama penegak-penegak hukum kita. Kami yakin mereka pasti juga punya sikap itu aja. Jadi kami menunggu sikap dari penegak hukum," tambahnya
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Polisi memastikan Roy tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Alasan tak dilakukan penahanan
Meski sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, polisi tak menahan Roy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu sesuai prosedur dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.
Penyidik mempunyai alasan kuat dan berkeyakinan bahwa Roy akan kooperatif selama proses penyidikan.
"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.