News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah. Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa

Kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana itu mulai dari kewenangan yang paling ringan sekadar untuk menghentikan dan menanyakan identitas seseorang, hingga kewenangan yang paling kuat seperti melakukan upaya paksa menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan lain sebagainya.

"Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, maka kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana dalam praktiknya sering juga terjadi penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya," kata dosen FH UII Yogyakarta itu.

Pengulangan dakwaan sebenarnya dibolehkan secara Undang-undang.

Hanya saja seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa pasti terbelenggu dan jadi preseden negatif.

"Yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Hakim Suhartoyo.

"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini