Kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana itu mulai dari kewenangan yang paling ringan sekadar untuk menghentikan dan menanyakan identitas seseorang, hingga kewenangan yang paling kuat seperti melakukan upaya paksa menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan lain sebagainya.
"Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, maka kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana dalam praktiknya sering juga terjadi penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya," kata dosen FH UII Yogyakarta itu.
Pengulangan dakwaan sebenarnya dibolehkan secara Undang-undang.
Hanya saja seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa pasti terbelenggu dan jadi preseden negatif.
"Yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Hakim Suhartoyo.
"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.(Willy Widianto)