Sehingga, jika dilihat dari pasal yang disangkakan yakni pasal 55 dan 56 KUHP maka ada dugaan Bharada E tidak melakukan sendiri dalam tewasnya Brigadir J.
Kedua pasal tersebut berkaitan dengan adanya persengkokolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan orang lain.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," katanya.
Fakta lain yang membantah fakta sebelumnya yang disampaikan oleh Ramadhan adalah saat Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E bukan dalam rangka pembelaan diri.
"Bukan bela diri," katanya.
Bharada E Disebut Jago Tembak oleh Kapolres Jaksel non-aktif, Ditepis LPSK
Pada saat mengungkapkan profil Bharada E, Kapolres Metro Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan pemaparan bahwa Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.
Selain itu, katanya, Bharada E juga merupakan pelatih vertical rescue.
"Bharada RE (Bharada E) ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Rensimen Pelopor," katanya pada 12 Juli 2022 lalu.
Namun, faktanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperoleh fakta berlainan dari apa yang dikatakan oleh Budhi.
Dikutip dari Tribunnews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan Bharada E bukanlah sosok yang jago menembak.
Edwin mengatakan pihaknya mengambil kesimpulan itu saat memeriksa psikologi Bharada E sebanyak tiga kali.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Singgung soal Bayaran: Dia Cuma Dikorbankan
Ia pun menambahkan, Bharada E baru memperoleh pisto pada November 2021 dan terakhir berlatih menembak di bulan Maret 2022.
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," jelasnya pada Kamis (4/8/2022).