News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Beda Versi Timsus dengan Keterangan Sebelumnya soal Kasus Brigadir J: Kronologi hingga Misteri CCTV

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Berikut perbedaan versi Timsus dengan keterangan sebelumnya terkait tewasnya Brigadir J dari kronologi hingga adanya misteri CCTV rusak.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru.

Terakhir, sederet perwira tinggi dimutasi ke Pati Yanma Polri termasuk Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mulai menemukan fakta-fakta terbaru yang merubah serangkaian kejadian yang selama kurang lebih tiga minggu dipercaya sebagai penyebab kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lalu temuan apa saja dari Timsus yang mampu merubah alur dari kejadian yang menewaskan Brigadir J ini dibanding keterangan dari berbagai pihak sebelumnya? Berikut Tribunnews mencoba rangkum dari berbagai sumber:

Disebut Bela Diri tapi Dibantah Dirtipidum Bareskrim Polri dengan Penetapan Bharada E Jadi Tersangka

Keterangan pertama yang mengubah alur kejadian tewasnya Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut membela diri.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas Polri) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Bharada E disebut membela dirinya beserta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sayangkan Kliennya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Dikutip dari Tribunnews, Ramadhan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Bharada E adalah bentuk menjalankan tugasnya yakni menjaga keamanan keluarga Ferdy Sambo setelah disebut Brigadir J menodongkan dan melakukan penembakan.

"Motif Bharada E melakukan penembakan karena membela diri, ketika dia mendapatkan ancaman dari Brigadir J, bukan hanya penodongan saja tapi juga dengan penembakan, tentu dia akan melindungi dirinya," katanya pada 11 Juli 2022 silam.

Fakta kronologi ini pun bertahan hingga kurang lebih tiga minggu lamanya.

Namun, hal ini langsung terbantahkan ketika Dirtipidum Bareskrim polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkannya pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022).

Brigjen Andi Rian pun menjelaskan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan penyidik terhadap 42 saksi.

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, katanya, Bharada E pun disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini