8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
10. Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap II dapat didownload disini.
Siapkan Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap II.
Surat pengajuan dana BOS Kemenag 2022 harus berserta lampiran Bukti Unggahan Dokumen sebagai syarat pencairan.
Baca juga: Kemenag: 50 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air
Dokumen yang harus disiapkan dan diisi:
-Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
-Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
-Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
-Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Baca juga: Kapan 1 Muharram Tahun 2022? Simak Penjelasan dari Kemenag
Timeline penyaluran BOS tahap II
1. Kegiatan unggah dokumen persyaratan pada portal BOS oleh madrasah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni – 8 Juli 2022;
2. Kegiatan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah pada tanggal 28 Juni – 11 Juli 2022;
3. Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi dilakukan maksimal 1 hari sebelum batas akhir verifikasi berakhir; dan
4. Penyaluran dana BOS tahap II direncanakan mulai akhir Juli 2022.
(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka/Renald)