Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito mengungkapkan Indonesia berhasil dalam mengendalikan penularan virus PMK.
Perkembangan PMK di Indonesia per 1 Agustus 2022, menyebutkan kasus terkonfirmasi PMK teridentifikasi pada 22 dari 34 provinsi.
Data itu sekaligus menunjukkan bahwa dalam tiga minggu terakhir penularan virus PMK relatif stabil, khususnya di area zona merah.
"Hal ini menyiratkan bahwa dalam 3 minggu terakhir Indonesia berhasil mengendalikan penularan virus PMK dengan mencegah penyebaran ke provinsi lain yang dibuktikan dengan pergerakan relatif stabil pada grafik area zona merah," ungkap Wiku dalam Internasional Media Briefing secara virtual, Kamis (7/8/2022).
Meski demikian, Wiku meminta agar tetap mewaspadai adanya potensi lonjakan kasus. Sebab, saat ini ada penambahan kasus yang terjadi di 279 kabupaten atau kecamatan.
Baca juga: Peternak Berharap Vaksin Impor PMK Dibagi Rata ke Seluruh Wilayah di Indonesia
Sehingga surveilans dan penerapan tindakan pengamanan biosekuriti secara berkelanjutan harus tetap dilakukan bersama-sama.
Sebagai informasi tambahan , Wiku kembali mengingatkan terkait istilah-istilah dalam penanganan PMK. Istilah kasus konfirmasi PMK yaitu ternak yang bergejala klinis PMK atau telah dikonfirmasi (positif PMK) melalui tes RT-PCR.
Lalu istilah pulih secara klinis ialah ternak yang menunjukkan gejala sembuh.Mengenai istilah ini, ternak yang sembuh masih bisa membawa virus pada bagian orofaring ternak selama lebih dari 28 hari.
"Berbicara tentang ternak yang sembuh sebagai carrier, sapi misalnya, bisa membawa virus hingga maksimal 6 bulan dan 3 tahun," imbuh Wiku.
Kemudian, istilah diuji dan disembelih mengacu pada ternak-ternak yang disembelih karena terkonfirmasi PMK ternak.
Sedangkan istilah mati adalah hewan ternak yang mengalami penghentian fungsi vital tubuh setelah terkonfirmasi PMK.
Lalu, untuk melaporkan kondisi provinsi yang tidak ada penambahan kasus dalam jangka waktu tertentu disebut sebagai kasus yang dilaporkan nol.
Selanjutnya, dari perkembangan per provinsi, saat ini, ada 4 provinsi yang tidak melaporkan kasus PMK yakni Bali, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Kalimantan Selatan.