Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ada sejumlah alasan empat perwira polisi itu ditahan di tempat khusus.
Adapun penahanan di tempat khusus itu berdasarkan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat.
Baca juga: Pengacara Pihak Brigadir J soal Dugaan Polisi yang Ambil CCTV: Tersangkakan dan Umumkan ke Publik
Adapun alasan pertama yakni demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," kata Ramadhan.
Selain itu, karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingga dikhawatirkan para perwira ini mengulangi perbuatannya.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," bebernya.
Penjelasan tentang Tempat Khusus
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tempat khusus yang dimaksud bisa berupa markas, rumah, atau kapal.
“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Temukan Fakta Terbaru di Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Makin Terang Benderang
Menurutnya, lokasi tempat khusus itu ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).
Penempatan anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.
Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, satu di antaranya yakni demi keselamatan polisi terduga pelanggar tersebut.