Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: 25 Polisi Diperiksa karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, LPSK hingga IPW Beri Tanggapan
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus terkait mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi