Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah pemeriksaan kode etik dan dinyatakan pelanggaran kode etik Perkap 14 tahun 2011.
"Ini terkait dengan menghalangi penyidikan dan penyidikan perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 221 jo pasal 233 KUHP pada sisi lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Bila cukup bukti, kata Sugeng maka Irjen Ferdy Sambo akan bisa dikenakam pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan Karena Tidak Profesional Saat Olah TKP Meninggalnya Brigadir Yosua
"Hasil kegiatan pemeriksan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Masih berdasarkan keterangan Irjen Dedi, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.
Dedi pun membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.
"Tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)" ucapnya.
25 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Sebanyak empat dari 25 polisi yang diduga tak profesional menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditempatkan di tempat khusus.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keempatnya kini dijaga ketat di Provost Polri.