News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Isu Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Polri: Tunggu Info dari Timsus

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Muncul isu Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seusai anggota Brimob mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah kasus penembakan Brigadir J yang masih terus bergulir, muncul kabar Irjen Ferdy Sambo ditahan.

Munculnya kabar Irjen Ferdy Sambo ditahan bermula ketika anggota Brimob berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Tak hanya itu, sebuah sumber Tribunnews.com mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, belum ada kejelasan terkait kabar tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan saat ini masih menunggu informasi dari timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait benar atau tidaknya Irjen Ferdy Sambo ditahan.

"Masih nunggu info dari timsus dulu," ujarnya saat dikonfirmasi KompasTV, Sabtu (6/8/2022), dikutip Tribunnews.com.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan keempat, Kamis (4/8/2022), terkait kasus penembakan Brigadir J.

Jawaban Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, soal isu Irjen Ferdy Sambo ditahan. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Baca juga: Mengapa Istri Ferdy Sambo Tidak Pernah Muncul di Publik, Ini Jawaban Kuasa Hukum

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada sembilan perwira Polri lainnya yang juga dimutasi ke Yanma Polri, buntut kasus penembakan Brigadir J.

4 Perwira Ditahan

Empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.

Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini