Respons Kuasa Hukum Soal Tawaran Bharada E Jadi Justice Collaborator
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga merespons saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
Menyikapi hal tersebut, Andreas mengaku ingin saran tersebut disampaikan secara resmi oleh LPSK.
Terlebih, saat ini Bharada E sedang berproses untuk mendapatkan assessment perlindungan dari LPSK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Kalau memang itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator, ya silakan disampaikan secara resmi melalui surat. Bagusnya kan seperti itu. Jadi bukan komunikasi melalui media gitu," ucap Andreas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/8/2022).
Atas hal tersebut, dirinya menegaskan kalau sejak kini Bharada E belum melayangkan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator.
Sebab Andreas meyakini kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan termasuk di LPSK.
"Artinya untuk memohon justice collaborator, saya belum menyampaikan," tukas Andreas.
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E Setelah Ditahan di Rutan Bareskrim
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E telah menemui kliennya yang kini ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.
Bharada E terlihat tak siap harus mendekam di penjara.
"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri!
Namun begitu, Andreas memastikan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.