News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mengapa Istri Ferdy Sambo Tidak Pernah Muncul di Publik, Ini Jawaban Kuasa Hukum

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kiri) dan Patra M Zen selaku kuasa hukum Putri Candrawathi (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih menyimpan pertanyaan besar.

Pasalnya, PC inisial istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku pelapor belum juga muncul ke publik.

Tim Kuasa Hukum PC Patra M Zen mempunyai jawaban atas pertanyaan publik mengapa kliennya belum mau memberi pernyataan.

"Kalau soal munculnya di publik kalau soal dia mau memberikan keterangan tentu hak beliau tapi yang saya bisa pastikan ada psikolog klinis yang memberikan asesmen penilai," kata Patra di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Soal Istri Ferdy Sambo, Penyidik Wajib Percaya Korban Pelecehan Seksual

Menurutnya, keberadaan psikolog klinis sangat penting dalam konseling dan pendampingan.

"Kalau psikolognya bilang nggak baik dia memberikan keterangan, enggak baik dia keluar, iya tentu pihak keluarga melarang," lanjut dia.

Simak lanjutan wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Domuara Damianus Ambarita dengan Pengacara Istri Ferdy Sambo Patra M Zen:

Bagaimana tim kuasa hukum ibu PC dapat menjawab keraguan publik terkait bintara melecehkan istri jenderal?

Jadi begini dalam peraturan perundangan yang memberikan laporan atau korban kekerasan seksual dia punya hak untuk didampingi ke psikolog, baik psikolog klinis maupun dalam proses penyidikan dia akan diobservasi oleh psikologi forensik.

Ini punya keahlian, jadi konteksnya adalah memberikan keterangan pada saat memberikan keterangan itu bukan seperti BAP orang yang tindak pidana korupsi, bukan. Hanya diverifikasi benar enggak ibu melapor, benar. Kapan kejadiannya ya, tanggalnya disebut, bagaimana itu kejadiannya ya,

Nah itu keterangannya kalau sudah diberikan itu sudah cukup, Kenapa karena memang undang-undang 12 dia, beda dengan pembuktian umum korban kekerasan.

Bayangkan undang-undang kita mengatur hanya keterangan korban dan saksi bersesuaian dengan alat bukti lain itu sudah bisa orang dijadikan tersangka, maupun divonis.

Saya senang betul ini sebagai salah satu kampanye sosialisasi bagi saya untuk mau bilang sama tribunners bahwa kita punya undang-undang 12 Tahun 2022 sekaligus memberitahukan media agar memberitakan korban kekerasan sebenarnya enggak boleh sebut nama itu. Harus pakai inisial.

Bukan karena beliau satu terkenal karena suaminya jenderal sehingga harus diinisialkan karena tindakan asusila?

Persoalannya orang-orang banyak juga pejabat-pejabat yang belum tentu baca undang-undang 12/2022 karena baru ditandatangani Pak Jokowi juga tanggal 9 Mei.

Baca juga: PROFIL Kombes Hari Nugroho, Atasan Ferdy Sambo di Yanma Polri, Pernah Ungkap 45 Kejahatan Seminggu

UU ini baru tiga bulan. Jadi saya masih maklumi lah.

Ibu PC disebut sempat berkendara dari Magelang ke Jakarta bersama Brigadir J, kan mereka satu mobil. Apa yang bisa dijelaskan di situ?

Jadi begini yang gampang sebelum diterbitkan atau dikeluarkan CCTV bahwa almarhum itu PCR, apa yang beredar di masyarakat, saya tanya, itu masyarakat seakan-akan sudah nonton film, seakan-akan ada fakta, almarhum disiksa.

Nah makanya saya sampaikan sebelum saya melihat ataupun diberi kesempatan membaca berkas perkara, terus terang saya ga bisa jawabnya.

Karena saya ahli hukum, saya sering bilang saya ahli hukum, jangan dipancing jadi ahli mujur, jangan dipancing jadi ahli sihir. KUHP ini sudah 41 tahun, kepolisian ini sudah berdiri lama, jangan dikira dianggap kepolisian ini baru melakukan penyelidikan itu baru seminggu, perkataan saya terbukti.

Baca juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tak Muncul ke Publik

Bahkan pengumuman kapolri jelas ya ada 25 (yang terlibat). Cuman masalahnya karena ini penyidikan saya maklum, enggak semua penyidikan itu oleh polisi di campakkan.

Nah tetapi karena kepentingan publik wajar juga bahwa kalau uji harus dilakukan secara transparan. Jadi saya belum baca berkasnya semua.

Sejauh ini ibu PC dan Pak Sambo apakah masih tetap komunikasi baik?

Sepanjang yang saya tahu, beliau itu ya masih tinggal di kediaman dua-duanya tapi mengenai hubungan ya itu kan urusan privasi.

Jadi maksud saya, saya ini ahli hukum lah ya, Jangan jadi nanti di merangkap ahli psikolog, ngerangkap jadi ahli balistik, ngerangkap juga forensik bedah mayat.

Kadang, ini advokat pengacara dari komentar-komentarnya itu, gelarnya ada lima kayaknya. menangkap psiko, mengangkat ahli forensik, merangkap ahli balistik.

Harapan soal kasus ini?

Tentu secara singkat saya, kalau kita bicara hukum itu kita bicara 3 hal. Keadilan kemanusiaan dan adab. Kalau kita kau menghormati hak dari orang tentu kita juga berharap orang lain menghormati hal kita. Itu yang saya selalu diajarkan. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini