TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 21.34 WIB, Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat digiring menuju tahanan.
Bikin kronologi perjalanan kasus hingga Roy Suryo ditahan.
1. Berawal Meme Patung Budha
Pada cuitannya Jumat 10 Juni 2022, Roy Suryo mengkritik kebijakan pemerintah soal bakal naiknya tiket Candi Borobudur.
Mirisnya, kritikan Roy Suryo terhadap rencana pemerintah mau menaikkan harga tiket Candi Borobudur itu disertai dengan meme patung Buddha berwajah mirip Joko Widodo atau Jokowi.
Tak hanya itu, ada pula keterangan di gambar yang dibagikan Roy Suryo di Twitter itu bertuliskan 'I Gede Utange Jokowi'.
"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR," tulis Roy Suryo, Jumat (10/6/2022).
Mengetahui, postingan meme patung Budha di Candi Borobudur mengundang polemik, Roy melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah pertama kali meme patung Budha Candi Borobodur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Roy sempat menghapus ciutan dan meminta maaf
2. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPP Dharmapala Nusantara
Kasus dugaan penyebaran konten meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pelaporan polisi.
Meski pada akhirnya Roy sudah mengklarifikasi dan meminta maaf, Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, menegaskan pihaknya tak akan mengurungkan niat untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.