4. Diperiksa Pertamakali selama 11 Jam
Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Ia mulai diperiksa sebagai saksi dan terlapor sekira pukul 10.00 WIB.
Ia baru keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.30 WIB.
Roy Suryo mengaku dirinya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. InsyaAllah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam.
Dalam pemeriksaan kali ini, Roy kembali menegaskan dirinya siap membantu pihak kepolisian dalam kasus yang menjeratnya.
Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.
"InsyaAllah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi," katanya.
5. Ditetapkan Jadi Tersangka
Sepekan kemudian Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Saat diumumkan, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.