TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora, Roy Suryo akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo ditahan atas kasus penistaan agama terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Sebelum ditahan, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) atau dua pekan lalu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.
Saat pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya kala itu, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya
Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan.
Polda Metro Jaya beralasan Roy Suryo sedang sakit sehingga dia belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Barulah dua pekan kemudian atau tepatnya, Jumat (5/8/2022) tadi malam Roy Suryo akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Terkait penahanan terhadap Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam mengatakan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Laporkan Pengunggah Pertama
Di awal-awal kasus ini, Roy Suryo mengaku bahwa dia bukanlah pengunggah pertama terkait meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Bahkan Roy telah melaporkan pengunggah pertama foto meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi melalui kuasa hukumnya pada Kamis (16/5/2022).
Baca juga: Masih Pakai Penyangga Leher, Roy Suryo Digiring Penyidik Polda Metro Jaya ke Tahanan