Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadhoni Nasution membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan polisi terhadap pihak yang menggunggah pertama meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi ini sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam.
"Benar, tadi malam saya sudah buat Laporan Polisi," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/6/2022).
Pitra menjelaskan, kliennya, dalam hal ini Roy Suryo telah memberikan kuasa kepadanya.
"Klien saya Roy Suryo telah memberikan kuasa khusus untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Pitra menambahkan, laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 16 Juni 2022.
Roy meminta kepolisian untuk segera menangkap 3 akun twitter yang dilaporkannya 10 Juni 2022 lalu.
Ia menilai akun itu sebagai pembuat dan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.
"Para pengedit itu adalah yang mereka lakukan jauh sebelum saya lakukan dan saya juga membantu temen-temen yang ingin mencari pelaku sebenarnya. Jadi yang saya ingin bantu adalah cari pelaku sebenarnya bukan yang malah membikin keruh atas kasus ini," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, Pitra Romadoni, kuasa Hukum Roy juga berharap agar kepolisian menyelidiki motif penyebaran meme itu oleh akun yang dilaporkannya. Hal itu bertujuan agar motif penyebaran meme itu segera terkuak.
"Saya harap kepolisian untuk menangkap pelaku utamanya. Tanya dulu motif dia apa, tujuan dia apa dan tanya mengapa mengedit tersebut? Apakah ingin mempropaganda atau ingin menjebak Roy Suryo," kata Pitra kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pitra menyebut, kliennya mengunggah ulang atau meretweet meme itu setelah beredar di media sosial.
Hal itu dilakukan dan bertujuan tak lebih dari bentuk kritik atas wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur oleh pemerintah.
"Itu murni adalah kritik, dan kritik sudah dilindungi Undang-Undang kemerdekaan menyatakan pendapat dan itu dijamin oleh negara," kata Pitra.