News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam.

"Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok," ucapnya.

Baca juga: Roy Suryo Dipastikan Sehat Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur

Dalam kasus ini, Roy Suryo dipersangkakan atas 3 pasal, yakni Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Tiga Kali Diperiksa

Pakar Telematika Roy Suryo ditahan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Setelah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo ditahan mulai malam ini di Polda Metro Jaya.

“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan.

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan. Alasan dilakukan penahanan terhadap Roy karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

Baca juga: Roy Suryo Terpergok Touring dengan Komunitas Mobil, Sebut Hadiri Syukuran Ultah Salah Satu Anggota

Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.

Di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Kondisi Sehat

Untuk memastikan kondisi Roy, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Roy dinyatakan sehat sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan memastikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo dinyatakan sehat. Atas hasil itu, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini