Ia juga diketahui telah melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama dengan Budi.
Baca juga: Peran 2 Jenderal yang Ikut Dicopot Kapolri Bersama Ferdy Sambo, Suruh Adik Brigadir J Teken Surat
Hakim juga menilai jika Djoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Djoko Susilo pun divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas oleh negara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan/Fersianus Waku/Pravitri Retno Widyastuti)