TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyebut ada indikasi pengaburan fakta terkait peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Indikasi tersebut, kata Ahmad Taufan Damanik, berdasarkan pemeriksaan Komnas HAM atas 10 ponsel milik sejumlah pihak yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut.
Pada pekan lalu Komnas HAM telah memeriksa isi dari 10 ponsel yang telah diperiksa oleh Tim Khusus bentukan Kapolri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Tim khusus bentukan Kapolri tersebut pada pekan lalu juga telah datang dan menunjukkan isi ponsel-ponsel tersebut kepada Komnas HAM.
"Masih indikasi-indikasi hampir sama dengan yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) ya bahwa ada dugaan misalnya pengaburan fakta. Itu kan makanya Kapolri mengambil tindakan meminta Irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).
Rencananya, kata Ahmad Taufan Damanik, siang ini Komnas HAM akan meminta keterangan lanjutan kepada Tim Khusus bentukan Kapolri terkait lima dari 10 ponsel yang pada pekan lalu belum ditunjukkan kepada Komnas HAM.
Taufan mengatakan sejumlah hal yang akan didalami oleh Komnas HAM dari lima ponsel tersebut di antaranya data komunikasi.
Namun demikian, Taufan mengatakan data komunikasi tersebut tetap harus di-cross check dengan data lainnya di antaranya data rekaman CCTV terkait peristiwa.
Untuk itu ia mendorong Tim Khusus bentukan Kapolri bekerja maksimal terutama menemukan CCTV terkait peristiwa yang diduga dihilangkan.
"Kita dorong penyidiknya Timsus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali. Selain CCTV itu apa? Jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang," kata Taufan.
Baca juga: Ferdy Sambo di Ruangan Khusus Sendirian, IPW Bongkar 3 Perbuatan Sambo yang Mengarah Pidana
Diberitakan sebelumnya pada Jumat (5/8/2022) pekan lalu Komnas HAM batal melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik yang dilakukan pihak kepolisian terkait tewasnya Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan hal tersebut karena Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta penjadwalan ulang terkait uji balistik tersebut.
Menurut Beka, Tim Khusus meminta penjadwalan ulang pada pekan depan karena mendapatkan perkembangan baru terkait uji balistik.
Namun demikian, kata dia, pihaknya mendapatkan keterangan dari Tim Siber dan Tim Khusus Kepolisian terkait isi dari 10 ponsel menyangkut tewasnya Brigadir J.
Sedianya, kata Beka, ada 15 ponsel yang diperiksa oleh Kepolisian.
Namun demikian, lanjut dia, lima ponsel lainnya masih sedang dalam analisa yang hasilnya akan disampaikan ke Komnas HAM pekan depan.
Dari hasil permintaan keterangan tersebut, kata Beka, pihaknya mendapatkan isi dari 10 ponsel tersebut menyangkut tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai meminta keterangan dari pihak Kepolisian dan Tim Khusus bentukan Kapolri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).
"Apa saja kira-kira yang tadi kami mintai keterangan atau kami dapatkan yaitu terkait foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat, dan temuan digital lainnya. Kami juga ditunjukkan sejumlah domumen administrasi penyelidikan," kata Beka.
Baca juga: Kuasa Hukum: CDR Ponsel Menjadi Sentral dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan sejumlah bahan mentah terkait percakapan yang masih perlu dianalisa pihaknya lebih lanjut.
"Terakhir, sebagai penutup proses permintaan keterangan, Komnas HAM mendapatkan sejumlah raw material, atau bahan-bahan dasar soal percakapan dan lain sebagainya yang itu akan kami analisa lebih lanjut," kata Beka.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam juga mengatakan temuan awal penyelidikan yang dilakukannya dari pihak keluarga dan kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkonfirmasi lewat isi 10 ponsel yang diperiksanya dari pihak Kepolisian pada Jumat (5/8/2022).
Anam mengatakan dua hal yang terkonfirmasi tersebut adalah terkait kerangka waktu dan substansi.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).
"Yang ini nggak kalah pentingnya dan ini kalau bagi Komnas HAM ini sangat penting itu adalah soal constraint waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi. Itu juga terukur dari hasil pendalaman kami dalam 10 HP tersebut. Jadi constraint waktunya terkonfirmasi, substansinya juga terkonfirmasi," kata Anam.
Anam mengatakan hal tersebut membuat peristiwa terkait tewasnya Brigadir J semakin terang.
"Ini yang membuat posisi kami melihat proses penanganan kasus Brigadir Yosua ini semakin lama semakin terang benderang," kata Anam.
Baca juga: Setelah di Subang dan NTT, Jokowi Kembali Singgung Kasus Tewasnya Brigadir J: Jangan Ragu-ragu
Namun demikian, Anam mengaku tidak bisa mengungkapkan identitas ponsel dan identitas pemilik ponsel tersebut.
Ia mengatakan hal tersebut karena pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi dengan bahan-bahan yang telah didapatkan Komnas HAM sebelumnya.
"Kalau pertanyaannya itu HP siapa merek apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kita sinkronisasi dengan bahan-bahan yang sebelumnya kami dapat. Sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu HP-nya siapa, merek apa, jenisnya apa, dan sebagainya," kata Anam.