Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin menemui titik terang.
Jumlah pelaku kemungkinan besar akan bertambah, termasuk pula bisa mengungkap aktor intelektual terkait tewasnya Brigadir J.
Setelah dua orang ditetapkan tersangka, kini publik tengah menanti sosok tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J yang disebut-sebut akan diumumkan Polri hari ini.
Sebelumnya Polri telah menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Rangkuman Hari ke-31 Tewasnya Brigadir J: Wakapolri Periksa Ferdy Sambo hingga Tudingan Geng Mafia
Dia adalah Bharada E, sopir istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan tersangka kedua ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).
Brigadir Ricky Rizal (RR) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Andi Rian ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Sementara Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya, Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).