Oleh karena itu, Mahfud MD meminta masyarakat tetap menunggu motif sebenarnya melalui keterangan Polri.
"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.
Sebelumnya, peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Keluarga mengaku ada kejanggalan pada jenazah Brigadir J.
Sehingga, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Sering Ada Pengawalan dari Rumah Mertua Ferdy Sambo Setiap Pagi Sebelum Kematian Brigadir J
Saat ini, Timsus Polri telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky, sopir K, dan Irjen Ferdy Sambo.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Budi Sam Law Malau)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi