TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru terkait Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bahkan, Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Setelah menjadi tersangka, eks Kadiv Propam Polri itu resmi ditahan.
Ferdy Sambo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Namun, Dedi enggan merinci terkait kondisi Ferdy Sambo dan kemungkinan dipindahkan lokasi penahanan.
"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada update-nya lagi," jelasnya.
Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan mendalami perintah Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di kasus Brigadir J.
Pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario buatan Ferdy Sambo ke publik.
Sebab, sebelumnya, disebut terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Dedi Prasetyo, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bukan Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Menduga Brigadir J Justru Ingin Lindungi Istri Ferdy Sambo
Ia menjelaskan, Itsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelanggar tersebut.