News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Sudah Terendus Sehari Sebelum Diumumkan Kapolri, Apa Tandanya?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Ini harus diselesaikan agar semua berjalan baik pada tahun politik," kata Mahfud MD.

"Memang harus cepat, ini sudah tahun politik, tidak bisa ditunda lagi," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menjelaskan adanya geng mabes dalam mabes di tubuh Polri.

"Yang kedua (psiko) politisnya saya kira ramailah. Para pengamat menyebut di Mabes Polri itu ada sub-Mabes, sub-Mabes, yang saling bersaing, mau saling menyandera dan saling menyerang dan sebagainya. Nah itu yang harus diselesaikan," ujarnya.

Soal perkara politik di tubuh Polri juga disampaikan Mahfud MD dengan memberikan contoh sikap acuh tak acuh DPR.

Menurutnya, untuk kasus sebesar pembunuhan Brigadir J, biasanya DPR sudah sibuk memanggil berbagai pihak untuk meminta kejelasan.

Pasifnya DPR menurut Mahfud MD adalah bagian dari masalah psikopolitik di Mabes Polri.

"Selama ini, misalnya, saya katakan psikopolitisnya. Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini mana enggak ada tuh."

"Itu bagian dari psikopolitis. Politis adanya mabes di dalam mabes itu yang punya aliansi sendiri-sendiri," kata Mahfud MD.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo sebagaimana dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menegaskan berdasarkan temuan Timsus tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. 

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sepertti yang dilaporkan. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan J meninggalkan yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini