Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, anggota Korps Brimob yang diterjunkan ke lokasi terpantau memegang senjata laras panjang sambil berjaga di lokasi.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo menyatakan kalau saat ini yang sedang dilakukan tim yakni melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Penggeledahan nanti akan disampaikan oke," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).
Kendati demikian, Dedi masih enggan membeberkan secara detail kegiatan penggeledahan yang dimaksud.
Sebab kata dia, hingga saat ini, tim yang diterjunkan masih bekerja di lokasi.
"Ya betul, masih berproses nanti akan disampaikan," ucap Dedi.
Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM akan Minta Keterangan Ferdy Sambo, Cari Fakta Pelecehan Termasuk Motif atau Skenario
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.