Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Khusus (irsus) Polri mengagendakan pemeriksaan satu penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Irsus agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: 3 Spekulasi Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Mahfud MD, Termasuk Perselingkuhan Segi Empat
Di sisi lain, Dedi menyebut Tim Khusus (Timsus) Polri juga memeriksa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy dan asisten rumah tangganya KM sebagai tersangka hari ini.
Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan KM diperiksa di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut dari total itu, empat orang di antaranya merupaka perwira menengah.
"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Awalnya, ada 56 anggota Polri yang diperiksa soal itu.
Dari total itu, sebanyak 31 anggota Polri yang tujuh orang di antaranya anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel," tuturnya.