Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memberikan update terkait dengan proses assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hasto menyatakan, LPSK telah menghentikan proses pemeriksaan tersebut karena pihaknya menilai tidak ada perkembangan apapun yang terjadi pada Putri Candrawathi.
Dirinya lantas mempertanyakan, keinginan Putri melayangkan permohonan perlindungan tersebut.
Sebab saat dilakukan pemeriksaan Selasa kemarin, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan Putri Candrawathi.
Terlebih, Putri terhitung sudah dua kali tidak memenuhi panggilan LPSK dan tidak memberikan konfirmasi atas hal tersebut.
"Mengenai Ibu Putri memang kami juga bingung bu Putri ini mengajukan permohonan tetapi tidak antusias untuk menghubungi LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8/2022).
Atas hal itu, Hasto menyimpulkan kalau Putri Candrawathi sejatinya tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Oleh karenanya, LPSK kata Hasto menyudahi pemeriksaan psikologis Putri Candrawathi pada Selasa kemarin dan tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
"Jadi kami berpikir barangkali bu Putri memang sebenarnya tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK jadi ini yang situasi yang kami hadapi berhadapan dengan permohonan dari Bu Putri," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sejauh ini pihaknya belum juga mendapatkan keterangan apapun dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: 3 Jam Lakukan Assessment Putri Candrawathi, LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo?
Itu juga termasuk pada pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh tim psikolog LPSK pada Selasa kemarin.
Pemeriksaan assessment psikologis itu sendiri dilakukan di rumah pribadi Putri Candrawathi yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kemarin waktu tim LPSK menemui di kediaman beliau (Putri Candrawathi, red), rupanya beliau juga belum bisa memberikan keterangan secara baik dan jelas," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan keterangan tim psikolog, saat ditemui kondisi trauma yang dialami oleh Putri masih berpengaruh pada kehidupannnya.
Alhasil kata dia, tim psikolog LPSK belum mendapatkan keterangan apapun dari Putri Candrawathi meski mekanisme wawancara telah dilakukan beberapa model.
"Bahkan ketika menawarkan wawancara melalui tertulis, kemudian dijawab secara tertulis, itu pun juga tidak direspon. Oleh karena itu kami gagal lagi untuk mendapatkan informasi dari Bu Putri ini," tutur Hasto.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan LPSK yakni maksimal 30 hari kerja terhadap pengajuan permohonan perlindungan tersebut, akhirnya Hasto meminta kepada tim untuk membuat risalah.
Nantinya, risalah tersebut akan dibahas dalam rapat internal LPSK untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonon perlindungan Putri Candrawathi.
"Untuk segera diputuskan perlindungan bisa diberikan atau tidak kepada bu Putri, saya kira perkembangannya itu," tukas Hasto.
Baca juga: LPSK Belum Dapat Keterangan Apapun dari Pemeriksaan Psikologis Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan assessment tersebut.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," kata Edwin kepada awak media saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.
"Kita anggap selesai karena kita gak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yg berubah," ucap dia
Edwin menegaskan, untuk saat ini yang dibutuhkan oleh Putri Candrawathi adalah pengobatan yang dilakukan oleh tim psikiater.
Hal itu didasari atas pemeriksaan assessment psikologis awal terhadap Putri Candrawathi yang masih enggan berbicara apapun kepada tim psikolog.
"Memang yang terucap hanya itu, 'malu mbak, malu', malunya kenapa, kita ngga tahu. Tapi berdasarkan pengamatan psikiater kami, Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental," kata dia.
"Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," tukasnya.
3 jam putri jalani assessment
Tim psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah selesai melakukan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo sekira pukul 13.26 WIB.
Terlihat ada dua mobil berwarna hitam beriringan meninggalkan lokasi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.
Dengan begitu, waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam sedari pukul 10.20 WIB.
Kendati demikian, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh tim psikolog LPSK.
Informasi terkait sudah selesainya pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
"Sudah selesai hari ini (pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi, red)," kata Edwin kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Edwin menyatakan, untuk selanjutnya pihak LPSK masih akan menunggu hasil dari tim psikolog untuk langkah lanjutan.
Jika memang dibutuhkan pemeriksaan lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali di kemudian hari.
Baca juga: BREAKING NEWS, Tim Psikolog LPSK Datangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo Periksa Putri Candrawathi
"Selanjutnya kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan assessment lanjutan," tukas Edwin.
Diketahui Putri Candrawati memiliki waktu 30 hari untuk menjalani pemeriksaan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK.
Jika assessment tidak dilakukan melebihi waktu yang ditentukan maka permohonan perlindungan akan gugur.