Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan motif kasus pembunuhan yang sudah menetapkan empat orang tersangka tersebut akan terbuka sendirinya dalam persidangan nanti.
"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Tidak dijelaskan pasti apa maksud dari pernyataan tersebut.
Baca juga: Kasus Irjen Sambo Disebut Punya Motif Berunsur Dewasa, Seto Mulyadi: Jangan Ditonton oleh Anak
Namun, Agus hanya menyebut apa yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD soal motif kasus pembunuhan tersebut cukup bijak.
"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," katanya.
Tim khusus (Timsus) Polri menyebut tidak akan membuka motif dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap Polri untuk Jaga Perasaan, Mahfud MD Sebut Sensitif
Dedi mengungkap alasan mengapa tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Di samping itu, Dedi menuturkan pihaknya juga menjaga perasaan kedua belah pihak baik dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan pihak Irjen Ferdy Sambo.
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," katanya.
Respons Pengacara soal motif
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bila Polri sebetulnya sudah mengantongi motif pembunuhan kliennya.
"Sebenarnya Polri sudah tahu tapi memang tidak mau disampaikan saja itu. Jadi almarhum (Brigadir J) ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).