"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," jelasnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Momen Awal untuk Bongkar Peristiwa-peristiwa Lain
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dedi mengatakan, pihaknya juga mendalami motif Ferdy Sambo setelah ada pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Adapun Mahfud MD menyatakan bahwa motif Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri."
"Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022).
Mahfud MD menilai hal yang sensitif itu kemungkinan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," jelasnya.
Baca juga: Jika Pelecehan Terbukti Rekayasa, Apakah Istri Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polri
Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi