News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI AU Pastikan Bakal Tindak Tegas Oknum yang Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berencana di Bogor

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayat pria tanpa identitas ditemukan di bawah jembatan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pomau Lanud Atang Sendjaya Bogor bergerak cepat menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AU sebagai salah satu pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap warga sipil di Bogor.

Jenazah korban yang kemudian diketahui atas nama Kholis, warga Pontianak ditemukan masyarakat, di bawah jembatan Sungai Cibeet, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor dalam kondisi terikat, dalam karung pada 30 Juli 2022 lalu.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan Satpomau Lanud Atang Sendjaya, Bogor sejak 9 Agustus 2022 telah menahan oknum TNI AU inisial Sertu AK untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Satpom Lanud Atang Sendjaya, kata Indan, bersinergi dengan Polres Bogor terus mengungkap perkara ini secara terang benderang.

Indan memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah berjalan.  

TNI AU, kata dia, akan bertindak tegas terhadap setiap anggotanya, dengan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Sejak Selasa (9/8/2022) yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Sapom Lanud Atang Sendjaja, Bogor. TNI AU dipastikan bertindak tegas, sesuai hukum yang berlaku,” kata Indan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (11/8/2022).

Sertu AK, kata dia, merupakan personel Lanud Supadio Pontianak.  

Saat kasus ini disidik, lanjut dia, status yang bersangkutan sebagai siswa di satuan pendidikan yang berada di Lanud Atang Sendjaja Bogor.

Diberitakan TribunnewsBogor.com sebelumnya misteri temuan mayat pria berinisial AN yang terikat kabel ties atau ripet dan ditutupi karung goni di  Sukamakmur, Kabupaten Bogor pada 30 Juli 2022 lalu akhirnya terungkap.

Baca juga: Ada Tato di Bagian Dada Mayat yang Ditemukan di Kendal, Bertuliskan ALIF BUDIMAN

Satreskrim Polres Bogor menangkap sebanyak 4 orang pelaku pembunuhan terhadap korban yang merupakan Bendahara  KONI salah satu kabupaten di  Kalimantan Barat ini.

"Berdasarkan fakta dan barang bukti yang diperoleh penyidik  Satreskrim Polres Bogor, kami sudah menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolres Bogor  AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Kamis (11/8/2022).

Saat ini keempat tersangka sudah dilakukan penahanan setelah mereka ditangkap di wilayah Jakarta.

Para tersangka ini antara lain AK (33) asal Kalimantan Barat berperan sebagai otak pelaku dan tiga orang pembunuh bayaran inisial AA (33), D (37) dan RH (25) yang ketiganya berasal dari Jakarta Timur.

"Tiga orang ini dibayar oleh pelaku utama masing-masing Rp 2 Juta untuk membantu menghilangkan nyawa korban," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Pelaku utama atau otak pelaku berinisial KK rupanya merupakan oknum anggota TNI yang berdinas organik di wilayah  Kalimantan Barat sehingga penangkapan dan penahanannya pum melibatkan Satpom TNI.

"Pelaku salah satunya oknum anggota TNI, yang otak pelaku. Makanya kemarin kami bekerja sama dengan Satpom TNI AU Lanud ATS untuk melakukan penangkapan oknum anggota TNI tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Motif pembunuhan ini adalah masalah utang piutang dari si pelaku utama kepada korban sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Satpam Temukan Mayat Tanpa Identitas di Gerbang Sekolah di Kota Bogor

Pelaku utama bersama tiga pembunuh bayaran ini melakukan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa korban dan jasad korban dibuang di  Sukamakmur, Bogor.

"Pelaku utama dan korban sama-sama ber-KTP  Kalimantan Barat dan kenal baik. Kebetulan korban dan pelaku ini sama-sama bekecimpung di dunia tinju, pernah jadi atlet tinju," kata Siswo.

Para tersangka dijerat pasal berlapis karena juga melakukan pencurian barang-barang korban, antara lain Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini