News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Petugas Keamanan Dibayar Uang Rokok, Disuruh Tutup Portal Saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu akses menuju rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, yang ditutup portal, awak media juga diminta untuk melakukan peliputan hanya dari batas tersebut, Kamis (11/8/2022).

Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro ini dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

"Irsus agendanya hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hingga kemarin polisi sudah memeriksa 31 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari 31 orang itu, 11 di antaranya ditahan di tempat khusus.

Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak profesional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.

"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Ia menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sebanyak 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus. 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung.

Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini