TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Om Kuat atau Kuat Ma'ruf disebut sempat "menyemprot" Bharada E ketika yang bersangkutan hendak menemui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat menjadi narasumber di sebuah stasiun tv.
Sebelumnya diketahui, Bripka RR dan Om Kuat atau Kuat Maruf bukanlah orang baru dalam kehidupan Ferdy Sambo dan keluarga.
Kuat Maruf sehari-hari bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi.
Ia sudah mengabdi 7 tahun di keluarga Ferdy Sambo, atau tepatnya sejak 2015 silam.
Sementara itu Bripka RR lebih lama lagi mengabdi kepada Ferdy Sambo dibandingkan Kuat Maruf.
Bripka RR menjadi pengikut setia Ferdy Sambo sejak sang jenderal masih bertugas di Polres Brebes.
Saat itu, Ferdy Sambo masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana Karena Penyidikan Pelecehan Dihentikan Polisi: Ini Alasannya
Diketahui Ferdy Sambo pernah menjadi Kapolres Brebes pada 2013.
Saat itu Bripka RR masih tercatat menjadi anggota Satlantas Polres Brebes.
Lalu pada tahun 2021, Bripka RR ditarik ke Divpropam Polri oleh Ferdy Sambo.
Bripka RR yang status keanggotaannya organik Polres Brebes atas permintaan Ferdy Sambo di bawah kendali operasi (BKO) ke Divisi Propam Polri.
Meski Bripka RR lebih lama mengenal Ferdy Sambo, rupanya Kuat Maruf lebih mengetahui insiden menenggakan di Magelang.
Kembali ke Deolipa, ia pun menjelaskan kejadian tersebut, tepatnya saat Bharada E dan Bripka RR sedang berada di luar rumah, tiba-tiba ada telepon.
Sosok yang menelepon Bhadara E tersebut tak lain adalah Putri Candrwathi.
Sambil menangis tersedu, Putri Candrawathi menanyakan keberadaan Bripka RR kepada Bharada E.
"Di Magelang itu, Ricki ( Bripka RR) dan Richard ( Bharada E) itu diperintahkan untuk antar makanan anaknya Sambo di Taruna Nusantara," ucap Deolipa.
"Jam 5-6 sore, ditelepon lah oleh ibu Putri bilang 'Richard, itu Ricky di mana? tolong kemari' sembari nangis-nangis,"
"Richard kemudian ngasih handphone ini ke Ricky," imbuhnya.
Sesampainya di rumah, Bharada E dan Bripka RR langsung bergegas menemui Putri Candrawathi.
Namun tiba-tiba Kuat Maruf menghadang, dan meminta Bharada E tak ikut campur.
"Sampai di rumah, Ricky dan Richard naik ke atas. Tapi ada yang namanya Kuat (bilang) 'udah, Richard jangan ikut campur'," ucap Deolipa.
"Karena si Richard enggak mau ikut campur, dia enggak ngerti apa yang terjadi," imbuhnya.
Kuat Maruf Tahu Rencana FS Tapi Diam Saja
Kabareskrim Komjen Agus Andianto mengatakan Kuat Maruf mengetahui pembunuhan Brigadir J tapi ia memilih tak melaporkannya.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andianto, dalam jumpa pers Selasa (9/8/2022).
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," lanjutnya.
Dalam kesempatan berbeda, Komjen Agus menjelaskan Kuat memberi kesempatan penembakan itu terjadi.
Baca juga: Putri Candrawathi Masih Sulit untuk Dimintai Keterangan, Komnas HAM Sarankan Cari Teman Curhat
Sebagai informasi, Kuat ikut hadir saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8).
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata dia.
Sekedar informasi Polri sudah menetapkan KM, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.
Nasib Putri Candrawathi
Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi kini ada di tangan tim khusus Kapolri.
Status hukum pada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi itu hingga kini belum ditentukan.
Apakah Putri Chandrawanthi bakal dijadikan tersangka menyusul sang suami, Ferdy Sambo ?
Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyerahkannya pada tim khusus Kapolri.
Itu semua buntut dari tidak terbukti ada pelecehan seksual pada Putri Chandrawanthi oleh Brigadir J.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu juga sudah dihentikan penyidikannya.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.
Bahkan istri Ferdy sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.
Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Baca juga: Sebulan Lebih Pembunuhan Brigadir J Berlalu, Putri Candrawathi Masih Menangis
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).