News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

NASIB Putri Candrawathi: Bisa Jadi Tersangka hingga LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo. Putri Candrawathi disebut bisa menjadi tersangka setelah laporan pelecehan seksualnya dihentikan. LPSK tak bisa memberikan perlindungan.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini benar-benar di ujung tanduk.

Hal ini terjadi setelah laporan pelecehan seksual yang diajukan pihak Putri Candrawathi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Laporan Putri Candrawathi tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak pidana dan dianggap hanya rekayasa.

Atas hal ini, Putri Candrawathi disebut bisa menjadi tersangka menyusul Ferdy Sambo yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Kini, Putri Candrawathi hanya bisa menunggu nasibnya yang saat ini berada di tangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Viral Video Putri Candrawathi Dirias, Tampilannya Beda dengan di Mako Brimob, Ini Kata Hair Stylist

Hingga sekarang ini, status hukum pada istri mantan Kadiv Propam belum ditentukan.

Merangkum dari berbagai sumber, inilah perkembangan terbaru terkait nasib Putri Candrawathi:

1. Berpeluang Jadi Tersangka

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.

Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.

Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa. 

Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini