"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.
Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.
Bahkan Putri bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan, dan menyebarkan hoaks.
Baca juga: VIDEO LPSK Akan Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan dari Putri Candrawathi Pada Senin Depan
2. Gagal Diperiksa Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat(12/8/2022).
Pasalnya, kondisi Putri disebut masih terguncang hingga sulit untuk berkomunikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Putri meminta penundaan pemeriksaan lantaran kondisinya masih belum stabil.
"Jadi malam ini tidak ada permintaan keterangan Bu Putri, karena memang kondisinya naik turun," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022), mengutip dari Kompas.com.
Hingga saat ini, Putri masih sulit untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Beka menekankan, hal terpenting adalah pemeriksaan Putri dilakukan tanpa tekanan atau tak menimbulkan rasa trauma.
"Kami yang terpenting adalah bagaimana mendapatkan keterangan yang dari bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, itu adalah prinsip hak asasi manusia," kata dia.
Baca juga: Deolipa Yumara: Bharada E Ngaku Diiming-imingi Rp 1 M oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi