3. LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan
Sementara itu, LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini."
"Apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sementara dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu."
"Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," ujar Hasto dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Piyama Putri Candrawathi Jelang Kematian Brigadir J Disorot, Keluaran Brand Terkenal Harganya Jutaan
Kemunculan Perdana Putri Candrawathi
Diketahui, Putri Candrawathi pertama kali muncul di publik pada Minggu (7/8/2022) minggu kemarin sejak kasus meninggalnya Brigadir J mencuat.
Kala itu, Putri Candrawathi menyambangi Mako Brimob, Jl Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk membesuk sang suami yang ditempatkan di Mako Brimob.
Tak sendirian, Putri Candrawathi ditemani sang anak dan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Memakai baju batik dan bermasker putih, Putri Candrawathi sempat memberikan keterangan kepada awak media yang menemuinya.