News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Setop Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Sejak Awal Kami Sudah Ragu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. LPSK sejak awal meragukan permohonan yang diajukan Putri kepada pihaknya terkait kasus Brigadir J.

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut tida.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," katanya.

Upaya menghalangi penyidikan

Selain kasus dugaan pelecehan seksual, Brigadir J pun juga dilaporkan seorang anggota polisi bernama Briptu Martin Gabe.

Anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut melaporkan Brigadir J atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard atau Bharada E.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini