News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sayangkan Tawaran Perlindungannya Ditolak, LPSK: Ada Hak dari Keluarga Yosua yang Bisa Kami Bantu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Ketua LPSK Hasto Atmojo.

"Kami masih terbuka kalau keluarga korban (Brigadir J, red) mau mengajukan perlindungan ke LPSK," tukasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah melayangkan tawaran perlindungan untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas kasus penembakan yang terjadi 8 Juli silam.

Kendati begitu kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, tawaran yang dilayangkan pihaknya itu ditolak oleh keluarga Brigadir J.

Adapun alasannya kata dia, kuasa hukum Brigadir J merasa tidak percaya dengan apa yang akan dilakukan LPSK untuk kliennya beserta keluarga.

"Pernah WA (WhatsApp, red), pernah telepon, pernah bersurat tapi tidak direspon, dalam satu dialog di TV itu kan, salah satu pengacara mengatakan 'terima kasih kepada LPSK yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlndungan, tetapi mohon maaf kami tidak percaya' ya sudah," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Atas adanya penolakan tersebut, LPSK kata Hasto tak ingin memaksakan kepada keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.

Sebab, dalam mekanismenya, pemberian perlindungan kepada seseorang tidak diberikan secara sukarela.

Melainkan kata dia, harus ada pengajuan dari pemohon yang mau dilindungi.

"Karena LPSK kan perlindungannya sifatnya sukarela ya, harus orang yang terlindungi itu ya bener bener bersedia menjadi terlindung begitu," ucap Hasto.

Dirinya lantas menyinggung atas peran kuasa hukum dan masyarakat yang bersedia melindungi keluarga Brigadir J.

Baca juga: LPSK Belum Bahas Rencana Pemindahan Penahanan Bharada E dari Rutan Bareskrim Mabes Polri

Sebab kata dia, jika memang ada pihak yang berkenan untuk melakukan perlindungan tersebut maka akan membantu tugas LPSK dalam menjamin keselamatan keluarga korban.

"Waktu itu saya menjawab 'gak masalah' karena kalau pengacara atau masyarakat umum bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban itu justru membantu pekerjaan LPSK," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini