TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bacaan pembukaan UUD 1945 beserta sejarah singkatnya sejak masa BPUPKI hingga PPKI.
Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 wajib dilakukan di setiap upacara memperingati hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus.
Isi bacaan Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang berdasarkan asas Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dan sumber dari segala sumber hukum, dikutip dari Kompas.com.
Berikut ini teks bacaan Pembukaan UUD 1945
Isi Teks Bacaan Pembukaan UUD 1945
Baca juga: Bacaan Pembukaan UUD 1945, Beserta Bunyi Pasal 1 sampai 37 di Dalamnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Singkat Perumusan UUD 1945
Perumusan UUD 1945 adalah peristiwa bersejarah penting yang menjadikan bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemerdekaan seutuhnya berdaulat.
Menurut buku mata pelajaran PKN kelas 7, UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada Sabtu, 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.
Namun, jauh sebelum itu, menurut buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Hal tersebut dilakukan pada masa sidang tanggal 10-17 Juli 1945 yang membahas rancangan teknis pembentukan negara dan pemerintahan baru.
Baca juga: Terjemahan Resmi Pembukaan UUD 1945 dalam Bahasa Jawa
Kemudian dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Dalam 19 anggota itu, membentuk panitia kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo.
Panitia berjumlah sembilan orang itu terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas dan menyepakati beberapa hal.
Yaitu tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa.
Kemudian, naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima saat Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.
Dengan demikian, tugas BPUPKI pun dibubarkan.
BPUPKI Dibubarkan, PPKI Melanjutkan Perumusan UUD 1945
Setelah BPUPKI dibubarkan, sehari setelah proklamasi, dilaksanakan sidang PPKI untuk merumuskan UUD 1945.
Sementara itu, dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan keputusan sebagai berikut:
- Mengesahkan UUD 1945.
- Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Selain itu, sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD.
Empat perubahan yang disepakati tersebut diantaranya:
- Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
- Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa"
- Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
- Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi
”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
Diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
(Tribunnews.com/Tartila Safira)