TRIBUNNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 telah dibuka Minggu (14/8/2022).
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Kesempatan Gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!"
"Sobat Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!" tulis @prakerja.go.id.
Baca juga: Cara Beli Pelatihan di Situs Resmi Kartu Prakerja, Pastikan Dana Pelatihan Sudah Terisi
Calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kemudian, bagi yang sudah memiliki akun, hanya tinggal klik "Gabung Gelombang" dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja