7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
Syarat Pendamping Proses Produk Halal
Untuk mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
Baca juga: Indonesia Tak Masuk Jajaran Produsen Industri Halal Dunia, Erick Thohir: Sampai Kapan?
Kriteria Makanan dan Minuman untuk PPH