Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM kembali memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022).
Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Komnas memeriksa Bharada E terkait kasus tersebut.
"Selama kurang lebih 1 jam kami meminta keterangan terkait dengan TKP (di Duren Tiga), terus kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar dua jam, kurang lebih," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Beka mengungkapkan Bharada E saat diperiksa dalam kondisi baik.
Baca juga: Kuat Maruf Sopir Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Diduga Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
Tersangka pembunuh Brigadir J itu juga sangat lancar menjawab pertanyaan dari tim Komnas HAM
Pemeriksaan terhadap Bharada E kembali diulang lantaran dia mengubah keterangannya.
Terbaru, dia mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Kondisi Bharada E sehat, terus kemudian sangat baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menambahkan, pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan dengan menyandingkan keterangan tersangka terhadap bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM, seperti foto, dokumen, dan percakapan.
Baca juga: Banyak Temuan Komnas HAM di TKP Tewasnya Brigadir J: Kesaksian Ajudan hingga Percakapan di Medsos
Anam menyampaikan bahwa dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum semakin kuat kegiatan mengecek TKP dan pemeriksaan Bharada E.
"Indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam.