Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan anggota Tim Ad Hoc penyelidikan HAM yang berat untuk kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib akan diputuskan pada September 2022 bulan depan.
Beka mengatakan orang-orang yang akan menjadi anggota Tim Ad Hoc tersebut berasal dari unsur Komnas HAM RI dan juga masyarakat.
Keputusan tersebut, kata Beka, akan ditentukan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM RI.
"(Anggota) Tim Ad Hocnya belum diputuskan. Baru akan dipusutkan bulan September besok, di sidang paripurna (Komnas HAM)," kata Beka kepada wartawan pada Senin (15/8/2022).
Beka menjelaskan Tim Ad Hoc tersebut dibentuk untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat.
Sejumlah tugas yang akan dilakukan Tim Ad Hoc tersebut, kata Beka, di antaranya adalah meminta keterangan, dan mengumpulkan bukti-bukti permulaman yang cukup.
"Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Beka.
Beka menjelaskan pembentukan Tim Ad Hoc tersebut tidak terkait dengan kasus pidana terkait pembununan Munir yang akan daluwarsa dalam waktu dekat.
Beka juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM berat.
"Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat. Ini baru mencari lagi, dalam pengertian menentukan nanti ada tidaknya pelanggaran HAM berat," kata Beka.
Baca juga: Gelar Aksi Simbolik, KASUM Desak Lagi Komnas HAM untuk Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
Terkini, Komnas HAM akhirnya memutuskan membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM yang berat untuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).
"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 (tentang pengadilan HAM)," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (12/8/2022).