Taufan mengatakan pada rapat Paripurna Komnas HAM berikutnya akan menentukan siapa saja anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, lanjut Taufan, penetapan perihal apakah kasus pembunuhan Munir akan menjadi pelanggaran HAM berat atau tidak harus melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan Tim Ad Hoc.
Hasil dari penyelidikan pro justitia dari Tim Ad Hoc, kata dia, akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak.
"Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya Komnas HAM RI menargetkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang 39 tentang HAM selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan komitmennya untuk membantu mengakselerasi kinerja tim pemantauan dan penyelidikan yang dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.
"Saya sebagai ketua Komnas HAM hanya bisa berjanji mengakselerasi tim itu supaya sebelum 6 bulan selesai. Sehingga ada keputusan ini (kasus Munir) masuk pelanggaran HAM berat atau bukan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Taufan menjelaskan hasil dari penyelidikan tim tersebut nantinya akan menyimpulkan apakah kasus tersebut memiliki indikasi yang kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir.
Jika memang nantinya kesimpulan tim tersebut ada indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa pembunuhan Munir, maka Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc yang akan melakukan penyelidikan pro justita terhadap kasus pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Baca juga: Komnas HAM Putuskan Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Untuk Kasus Munir
"Tidak bisa tiba-tiba kita bilang ini (pelanggaran) HAM berat," kata dia.