Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan anggota Tim Ad Hoc penyelidikan HAM yang berat untuk kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib akan diputuskan pada September 2022 bulan depan.
Beka mengatakan orang-orang yang akan menjadi anggota Tim Ad Hoc tersebut berasal dari unsur Komnas HAM RI dan juga masyarakat.
Keputusan tersebut, kata Beka, akan ditentukan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM RI.
"(Anggota) Tim Ad Hocnya belum diputuskan. Baru akan dipusutkan bulan September besok, di sidang paripurna (Komnas HAM)," kata Beka kepada wartawan pada Senin (15/8/2022).
Beka menjelaskan Tim Ad Hoc tersebut dibentuk untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat.
Sejumlah tugas yang akan dilakukan Tim Ad Hoc tersebut, kata Beka, di antaranya adalah meminta keterangan, dan mengumpulkan bukti-bukti permulaman yang cukup.
"Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Beka.
Beka menjelaskan pembentukan Tim Ad Hoc tersebut tidak terkait dengan kasus pidana terkait pembununan Munir yang akan daluwarsa dalam waktu dekat.
Beka juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM berat.
"Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat. Ini baru mencari lagi, dalam pengertian menentukan nanti ada tidaknya pelanggaran HAM berat," kata Beka.
Baca juga: Gelar Aksi Simbolik, KASUM Desak Lagi Komnas HAM untuk Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
Terkini, Komnas HAM akhirnya memutuskan membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM yang berat untuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).
"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 (tentang pengadilan HAM)," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (12/8/2022).
Taufan mengatakan pada rapat Paripurna Komnas HAM berikutnya akan menentukan siapa saja anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, lanjut Taufan, penetapan perihal apakah kasus pembunuhan Munir akan menjadi pelanggaran HAM berat atau tidak harus melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan Tim Ad Hoc.
Hasil dari penyelidikan pro justitia dari Tim Ad Hoc, kata dia, akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak.
"Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya Komnas HAM RI menargetkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang 39 tentang HAM selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan komitmennya untuk membantu mengakselerasi kinerja tim pemantauan dan penyelidikan yang dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.
"Saya sebagai ketua Komnas HAM hanya bisa berjanji mengakselerasi tim itu supaya sebelum 6 bulan selesai. Sehingga ada keputusan ini (kasus Munir) masuk pelanggaran HAM berat atau bukan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Taufan menjelaskan hasil dari penyelidikan tim tersebut nantinya akan menyimpulkan apakah kasus tersebut memiliki indikasi yang kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir.
Jika memang nantinya kesimpulan tim tersebut ada indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa pembunuhan Munir, maka Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc yang akan melakukan penyelidikan pro justita terhadap kasus pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Baca juga: Komnas HAM Putuskan Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Untuk Kasus Munir
"Tidak bisa tiba-tiba kita bilang ini (pelanggaran) HAM berat," kata dia.