TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan penyebaran hoaks hari ini, Selasa (16/8/2022).
Rencananya, sidang vonis Bahar bin Smith atau Habib Bahar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa ini.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Kini, sidang Bahar bin Smit dilanjutkan pembacaan vonis oleh hakim.
Menurut Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, kliennya akan mendengarkan langsung pembacaan vonis tersebut.
"Kami sudah kemarin diberi kesempatan pleidoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis. Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selasa, 16 Agustus 2022," kata Ichwan, dikutip Tribunews.com dari TribunJabar.id, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, Ichwan menyebut, tim kuasa hukum dan kliennya terus berdoa agar hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Baca juga: Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Bahar bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat
"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," ungkapnya.
Diketahui, JPU Kejati Jabar telah menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun pada Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutur JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Bahar pun dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
JPU Nilai Bahar Sampaikan Ceramah yang Isinya Berita Bohong
Masih mengutip Tribun Jabar, Habib Bahar diketahui mulai disidang dalam kasusnya sejak bulan April lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendakwa Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022) lalu.
JPU menyebut, Bahar menyampaikan ceramah yang berisi berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ucap JPU Suharja, saat membacakan dakwaan.
Kronologi
Pada Desember 2021 lalu, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar.
Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta terkait Maulid Nabi Muhammad.
Namun, pada pertengahan ceramah, ada isi ceramah yang melenceng.
Lantas, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.
Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.
Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.
Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal informasi itu, kata jaksa, tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," katanya.
Kemudian, JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun, menurut jaksa, informasi tersebut tidak benar.
Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong, Pendukung Sebut Tidak Adil
"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad Saw, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah Saw, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekaknya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.
"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid Nabi Muhammad Saw, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," ungkap jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," lanjutnya.
Jaksa pun menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif.
Selanjutnya, Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Nazmi Abdurrahman)
Simak berita lainnya terkait Kasus Bahar Bin Smith