TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith divonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari dalam kasus dugaan penyebaran hoaks, Selasa (16/8/2022).
Dalam siang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Majelis Hakim menilai Bahar bin Smith atau Habir Bahar terbukti terbukti bersalah menyiarkan kabar yang kurang pasti.
"Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat," kata Hakim Ketua, Dodong Rusdani dalam siaran Breaking News Kompas TV, Selasa siang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari," imbuhnya.
Merespons hal tersebut, Bahar bin Smith pun menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung itu.
Selain itu, ia juga mengatakan, putusan hakim ini dinilai hal yang adil.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
"Dengan putusan hakim, ini akan menjadi awal bagi masyarakt indonesia bahwa timbul kepercayaan bahwasanya di Indonesia masih ada yang namanya keadilan," ungkap Bahar setelah sidang vonis di PN Bandung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
Selain itu, Ichwan juga mengatakan, sebelumnya sudah meyakini hakim akan memutuskan vonis ringan terhadap kliennya, Bahar bin Smith.
"Kami tidak akan banding, kami menerima putusan yang disampaikan majelis hakim."
"Kini, Habib sudah menjalani 6 bulan, kita menunggu waktu saja, satu minggu ke depan," ucapnya.
Adapun vonis hakim terhadap Bahar bin Smith selama 6 bulan 15 hari penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar sebelumnya.
Diketahui, Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung pada Kamis (28/7/2022) lalu.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutur JPU.