News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan, Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahar bin Smith divonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari kasus penyebaran hoaks dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Selasa (16/8/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Bahar bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong mengikuti sidang pembacaan vonis oleh hakim di PN Bandung, Jabar, Selasa (16/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Awal Mula Kasus Bahar bin Smith

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini bermula saat dirinya menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar pada Desember 2021.

Dalam ceramahnya, Bahar diketahui membahas soal Nabi Muhammad dan terkait Maulid Nabi Muhammad.

Namun, pada pertengahan ceramah, terdapat isi ceramah yang melenceng.

Di sisi lain, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.

Dikutip dari TribunJabar.id, Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.

Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.

Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Padahal informasi itu, kata JPU Kejati Jabar, tidak benar berdasarkan fakta.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," katanya.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini