News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Belum Terima Surat Resmi dari Bawaslu RI Terkait Kendala Pemantauan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2022-2027 Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz saat menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Senin (1/8/2022). Idham Holik mengatakan dari 9 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 di hari pertama hanya 6 partai politik yang berkasnya lengkap menurut akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sisanya masih dalam proses. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sampai saat ini masih belum menerima surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait masalah apa saja yang dialami selama mengawasi masa pendaftaran partai politik (parpol).

“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait kendala yang dimaksud dari Bawaslu kami belum terima surat terkait hal tersebut. Jadi kami belum bisa berkomentar trouble-nya seperti apa,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Selasa (16/8/2022).

Lebih lanjut, Idham menegaskan agar Bawaslu RI segera menyampaikan melalui surat resmi kepada KPU RI terkait kendala apa saja yang pihaknya alami agar bisa segera diidentifikasi oleh KPU RI.

Baca juga: Bawaslu RI Sebut Pengawasan Verifikasi Administrasi Kurang Maksimal, Ini Penjelasan KPU

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akses Sistem Informasi Partai Politik (Parpol) yang diberikan oleh KPU RI tidak sepenuhnya bisa diakses. 

Adapun beberap menu yang tidak bisa diakses seperti menu unggahan berkas parpol, dokumen berkas KTA/KTP, sub menu verifikasi administrasi, dan genertate data.

Hal ini dirasa Bawaslu RI mengganggu proses pemantauan sehingga kinerja pihaknya pun menjadi kurang maksimal.

Sekadar informasi, berdasarkan pasal 142 PKPU 4 2022 Bawaslu RI diberikan akses terhadap Sipol oleh KPU RI. 

Akun tersebut adalah sharing account atau akun bersama, di mana Bawaslu RI dapat mengekstensi akun tersebut sampai Bawaslu kab/kota. 

Bawaslu dapat membaca konten atau dokumen yang terunggah dalam aplikasi Sipol. Dalam mengakses pun tidak ada pembatasan waktu, 24 jam penuh Sipol dapat diakses oleh Bawaslu RI.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini