TRIBUNNEWS.COM - Lion Air Group mengeluarkan syarat terbaru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara domestik.
Informasi rilis tersebut diterima Tribunnews.com dari Humas Lion Group, Danang Mandala Prihantoro pada Senin (15/8/2022).
Syarat perjalanan yang dikhususkan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku mulai 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Lion Group juga memberikan informasi syarat perjalanan domestik terbaru melalui unggahan Instagram @liongroup.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No.77 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai Kamis (11/8/2018).
Diketahui Lion Group mencakup beberapa maskapai penerbangan, yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik
Berikut ketentuan syarat perjalanan domestik Lion Group:
Usia 18 Tahun ke Atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Usia 6-17 Tahun
- Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;