- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
Usia di Bawah 6 Tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain syarat-syarat di atas, penumpang juga wajib memakai masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
SE Kemenhub No.77 Tahun 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 77 Tahun 2022.
Edaran tersebut berisi, petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Kamis (11/8/2022).
Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE Kemenhub No.77 Tahun 2022 yakni, kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam
Adapun sampel tes PCR tersebut diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)