TRIBUNNEWS.COM - Buron megakorupsi lahan sawit Rp 78 triliun yakni pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi saat ini ditahan di Kejaksaan Agung.
Penahanan kepada Surya Darmadi dilakukan terhitung mulai Senin (15/8/2022) sampai 20 hari ke depan.
"Kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari (ke depan)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari Kompas Tv, Selasa (16/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi buron karena terseret kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Mengutip Tribunnew.com, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.
Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 2019 lalu.
Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum
Pihaknya diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi diduga menjanjikan sebanyak Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.
Pemberian suap ini bertujuan untuk memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Ia diduga sudah memberikan Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Hingga kini, Surya Darmadi belum diproses hukum karena diduga kabur dari kasus tersebut.
Lalu pada akhirnya, KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 1 Agustus 2022, Kejagung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.